Tata Tertib
Aturan Tata Tertib Sekolah
1. Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah
Senin : Biru – Putih + jilbab putih (khusus putri) + Kaos Kaki Putih
Selasa : Batik JSIT +jilbab biru dongker (khusus putri) + Kaos kaki putih
Rabu : Batik Al-Mumtaz + Kaos kaki hitam
Kamis : Putra: baju koko + celana kain + Kaos kaki bebas
Putri : Baju Muslimah + + kaos kaki bebas
(Tidak diperbolehkan menggunakan kaos oblong dan jelana jeans atau celana/ rok ketat)
Jum’at : Pramuka + kaos kaki hitam + kacu + peci + (topi pramuka dan tongkat saat kegiatan Pramuka)
a. Ketentuan Pakaian Peserta didik Putra:
Memakai pakaian dengan rapi, yaitu
1) Baju putih dan pramuka dimasukkan ke dalam celana dan wajib mengenakan ikat pinggang warna hitam, sedangkan baju batik tidak dimasukkan dan tidak wajib mengenakan ikat pinggang.
2) Bagian bawah celana dan lengan baju tidak digulung
3) Celana tidak Slim Fit
4) Untuk pakaian olah raga sesuai seragam sekolah
5) Saat mengenakan baju koko, tidak diperkenankan mengenakan koko kaos dan jelana jeans atau celana ketat.
6) Panjang kaos kaki minimal menutup betis
7) Wajib memakai kaos kaki
b. Ketentuan Pakaian Peserta didik Putri:
1) Baju tidak dimasukkan ke dalam rok.
2) Lengan kemeja dikancing dengan rapi
3) Panjang baju sampai panggul bagian bawah
4) Panjang rok menutupi mata kaki
5) Wajib menggunakan celana Panjang/dalaman rok
6) Jilbab syari depan menutup dada, panjang samping minimal satu jengkal dari bahu, panjang belakang minimal sampai pinggang, tidak tipis menerawang dan wajib menggunakan ciput/ dalaman jilbab
7) Saat mengenakan pakaian muslimah tidak diperbolehkan menggunakan kaos oblong, sweater/ kardigan serta baju atau rok ketat/sepan serta ketentuan jilbab sesuai dengan ketentuan pasal 5 nomor 2 point b6 di atas.
8) Panjang kaos kaki minimal menutupi betis
c. Ketentuan Pakaian Peserta didik saat Pelajaran Olahraga
1) Peserta didik putra dan putri mengenakan pakaian seragam olahraga sekolah
2) Memakai sepatu dan kaos kaki sesuai hari yang ditentukan
d. Ketentuan Pakaian Peserta didik saat Mata Pelajaran Halaqoh Qur’an
1) Peserta didik putra dan putri mengenakan pakaian sesuai hari yang ditentukan
2) Peserta didik putra wajib mengenakan peci/ kopiah
e. Ketentuan Pakaian dan Perlengkapan saat Kegiatan Pramuka
1) Peserta didik putra dan putri wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap, kacu, topi dan tongkat pramuka
2. Rambut
a. Rambut harus rapi dan bersih; panjang maksimal pada saat peserta didik putra berdiri tegak sebatas kerah kemeja.
b. Tinggi rambut ke atas tidak melebihi 5 cm, dan samping 3,5 cm.
c. Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
d. Rambut tidak boleh diberi warna.
3. Perhiasan dan kosmestik
a. Bagi peserta didik putra tidak diperkenankan memakai aksesori (anting, gelang, cincin, akik, kalung, topi, rompi dan jaket) kecuali jam tangan.
b. Bagi peserta didik putri tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan dan mengandung unsur yang bertentangan dengan islam.
c. Tidak diperkenankan memakai kutek
d. Tidak diperkenankan memakai pin, bros, gantungan kunci bergambar artis/aktor
e. Tidak diperkenankan memakai kosmetik secara berlebihan dan lipstik berwarna.
f. Dilarang membawa kosmetik ke sekolah.
4. Sepatu / Alas Kaki
a. Peserta didik wajib memakai alas kaki sepatu berwarna hitam
Copyright © 2020 SMPIT Al-MUMTAZ PONTIANAK . all rights reserved.